Ketentuan Asuransi Untuk Transportasi Kereta Api
Mar 11, 2026
Tinggalkan pesan
Transportasi yang diasuransikan bersifat sukarela; keputusan mengasuransikan atau tidak sepenuhnya terserah pihak pengirim. Saat mengasuransikan pengangkutan, pengirim harus menunjukkan "Transportasi yang Diasuransikan" di bagian "Catatan Pengirim" pada waybill dan menentukan harga sebenarnya dari seluruh kiriman di bagian "Harga Kargo". Biaya asuransi harus dibayar bersamaan dengan biaya transportasi.
Seluruh kiriman harus diasuransikan; mengasuransikan hanya sebagian dari kiriman tidak diperbolehkan. Untuk barang dengan tarif asuransi yang berbeda, bila dikirimkan sebagai satu pengiriman, nama barang dan harga sebenarnya harus diisi secara terpisah pada waybill, dan biaya asuransi akan dihitung secara terpisah untuk masing-masing barang.
Jika barang dengan tarif asuransi berbeda digabungkan, tarif asuransi tertinggi akan berlaku.
Cakupan penuh adalah wajib; hanya dengan cakupan penuh maka kompensasi penuh akan diterima.
