Peraturan Jenis Pengemasan Pengangkutan Udara
Apr 06, 2026
Tinggalkan pesan
Peti Kayu: Ketebalan dan strukturnya harus sesuai untuk pengangkutan barang yang aman. Peti kayu untuk barang berharga, instrumen presisi, dan barang rapuh harus bebas dari cacat seperti korosi, serangan serangga, dan retakan.
Kotak Karton: Harus mampu menahan berat total barang kemasan serupa yang ditumpuk setinggi 3 meter atau 4 lapis.
Keranjang Bambu/Keranjang Pinggang: Anyaman rapat, rapi, kokoh, tidak patah atau pecah. Dimensi luar sebaiknya tidak melebihi 50×50×60 cm, dan berat kotor satu barang sebaiknya tidak melebihi 40 kg. Isi dan bahan bantalan tidak boleh bocor. Mereka harus mampu menahan berat total barang serupa yang ditumpuk setinggi 3 lapis.
Drum Besi: Ketebalan lembaran logam harus sesuai dengan berat isinya. Drum besi berukuran kecil dan sedang-dengan berat kotor tunggal 25-100 kg harus terbuat dari lembaran logam 0,6-1,0 mm, dan drum besi besar dengan berat kotor tunggal 101-180 kg harus dibuat dari lembaran logam 1,25-1,5 mm.
Singkatnya, jika Anda akan mengirim melalui udara, Anda perlu mengetahui cara mengemas barang Anda agar sesuai dengan peraturan angkutan udara, apakah diperlukan kemasan khusus, apakah sebaiknya menggunakan karton, dll. Dengan cara ini, Anda tidak akan diminta untuk mengemas ulang atau memperbaiki barang karena kemasannya tidak memenuhi ketentuan.
